Alur Pelayanan & Pengaduan
Alur Pelayanan Administrasi & Pengaduan Kepegawaian
Untuk memastikan semua permohonan kepegawaian diproses sesuai standar operasional prosedur (SOP), berikut alur kerja pelayanan BKPSDM Maluku Tengah:
Tahapan Pelayanan
- 1. Input Mandiri: Pegawai mengajukan berkas usulan melalui portal SIMPEG.
- 2. Verifikasi Verifikator OPD: Pemeriksaan awal dokumen oleh admin kepegawaian unit kerja.
- 3. Persetujuan BKPSDM: Validasi akhir dan penerbitan dokumen/SK resmi.
